Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan

Jakarta, Indonesia - June 25, 2022 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Card is Indonesian Public Health Insurance Services with toys isolated on a white background. Malang, Indonesia - January 2023: Portrait of a hand holding a BPJS health insurance card and rupiah banknotes, isolated on white.

Lengkap template kartu bpjs,keluarga sehat,indonesia pintar,indonesia sejahtera, bpjs ketenagakerjaan HD BPJS Card on Indonesian Money Background. Editorial Photo - Image of hand, closeup: 184726836

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%. Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.

Perkakas. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara 1. BPJS Ketenagakerjaan, UU No 24 tahun 2011, dan Sepak Terjangnya Dalam persiapan dan transformasi ini berawal dari terbitnya UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan agar PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan 4 (Empat) program yang selama ini diselenggarakan
Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus TKI adalah sebesar Rp 85 juta yang berlaku selama TKI di negara penempatan. Adapun santunan kematian khusus TKI yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI yaitu: Santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus. Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
jXXA.
  • ak2929k9h0.pages.dev/170
  • ak2929k9h0.pages.dev/312
  • ak2929k9h0.pages.dev/341
  • ak2929k9h0.pages.dev/308
  • ak2929k9h0.pages.dev/54
  • ak2929k9h0.pages.dev/282
  • ak2929k9h0.pages.dev/45
  • ak2929k9h0.pages.dev/319
  • ak2929k9h0.pages.dev/32
  • cover belakang background bpjs ketenagakerjaan hd