Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat sebagai berikut : 4.
AnalisisYuridis terhadap Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Ketidakabsahan Peralihan Hak Milik Benda Bergerak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081/K/PDT/2018)
aspekperbuatan melawan hukum atas dasar penghinaan (analisis kasus gugatan hj. iwah setiawaty melawan majalah berita mingguan garda) skripsi. catur wulandari. 0503000662. fakultas hukum depok. tinjauan umum mengenai pers dan perbuatan melawan hukum dalam hal penghinaan yang dilakukan.
Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana". Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHPberbunyi: UgKJUR.